KOTAMOBAGU – Pengelolaan sampah organik di Kotamobagu, belum semuanya terkelolah dengan baik.
Staf Khusus Wali Kota Kotamobagu Bidang Lingkungan Hidup Putri Damayanti Potabuga menjelaskan soal sampah organik.
Putri mengatakan sampah organik bisa didefinisikan sebagai limbah yang berasal dari makhluk hidup dan dapat terurai secara alami.
“Sampah organik itu antara lain sisa makanan, kulit buah dan sayur, daun kering, ampas kopi dan teh, serta tulang dan cangkang telur,” ungkap Putri kepada media,
Di Kota Kotamobagu, keberadaan sampah organik sebenarnya memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan kembali, bukan sekadar dibuang.
Sampah jenis ini dapat diolah menjadi kompos untuk pupuk tanaman, pakan ternak tertentu, bahkan bahan dasar eco-enzyme yang bermanfaat bagi lingkungan.
“Kalau dikelola dengan tepat, sampah organik bisa mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Jumlah Penduduk Kecamatan Kotamobagu Utara Per Desa Hingga Tahun 2025
Pemanfaatan sampah organik juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi volume sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Nah, masyarakat harus didorong untuk mulai memilah sampah dari rumah, memisahkan antara sampah organik dan anorganik, sehingga proses pengolahan menjadi lebih efektif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah organik.
“Sampah organik sebenarnya bukan masalah jika dikelola dengan baik, justru bisa menjadi solusi, karena dapat diolah menjadi kompos,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk mulai dari langkah sederhana di rumah.
“Kami mengimbau masyarakat membiasakan memilah sampah, agar bisa mengurangi volume sampah dan menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat,” tambahnya.***






Comment