Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melarang pembuatan los di badan jalan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Larangan ini, sebagaimana tercantum pada Surat Edaran Nomor 003/SETDA-KK/520/VII/2020, tertanggal 10 Juli 2020, tentang larangan pembuatan los di jalan, dan ditujukan kepada Lurah dan Sangadi se-Kota Kotamobagu.
Poin pertama sebagai dasar terbitnya surat edaran yang ditanda tangani Sekertaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Ir Sande Dodo tersebut yakni Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, dan Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu Nomor 09 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
BACA JUGA:
Pada poin dua, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu Nomor 09 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pasal 3 huruf e bahwa setiap orang dan atau badan dilarang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok. Maka dengan ini disampaikan kepada lurah dan sangadi se-Kotamobagu, untuk penggunaan badan jalan atau bahu jalan, tidak memberikan rekomendasi atau persetujuan kepada orang/badan tanpa ijin, Izin sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi orang dan atau badan yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Izin dimaksud meliputi penggunaan badan jalan untuk hajatan duka.
Pada poin tiga, dalam hal terdapat los tanpa ijin, maka Lurah atau Sangadi dapat melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Sedangkan pada poin empat yakni terkait sangsi.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat pasal tiga huruf e, maka dikenakan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi serat edaran tersebut.
(Gito)
Comment