Ingin Viral, Pelaku Joget Lampu Merah Diamankan Polres Kotamobagu

Mediatoabuan.co, Kotamobagu – Ingin menjadi tenar di media sosial (medsos), RWA (15) diduga pelaku joget traffic light di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, berhasil diamankan Satlantas Polres Kotamobagu.

RWA (15) diamankan di rumahnya bersama dengan orang tuanya untuk dibawa ke Satlantas Polres Kotamobagu.

Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra Restika SIK mengatakan sebelum mengamankan RWA (15), pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Tapa Aog Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, tempat tinggal pelaku.

 

BACA JUGA:

 

“Kemudian,bersama dengan Kepala desa, kami menemui kedua orang tua diduga pelaku,”terang Novita, Jumat (17/6).

Kata Novita, saat menemui kedua orang tua dari RWA (15), Polisi meminta kepada yang bersangkutan untuk ikut ke Kantor Satlantas Polres Kotamobagu.

“Saat berada di Satlantas Polres Kotamobagu, yang bersangkutan diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi aksi joget di traffic light yang dapat membahayakan dirinya dan pengguna jalan,” urai Novita.

Menurut Novita, yang bersangkutan membuat surat pernyataan dihadapan Polisi untuk tidak melakukan perbuatannya lagi untuk joget di traffic light.

“Apabila yang bersangkutan melakukannya lagi, akan dikenakan ancaman hukuman kurungan selama satu tahun serta denda,” tegas Novita.

Dan untuk diketahui, diduga pelaku joget di Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur, masih diburu Polisi.

 

(obby)

Comment