Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Terungkap saat pemeriksaan Satlantas Polres Kotamobagu, jika wanita yang diduga melakukan joget di traffic light simpang empat Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat, adalah RWA (15) warga Kecamatan Lolayan.
Anak Baru Gede (ABG) yang berstatus siswa di salah satu sekolah ini, Jumat (17/7), dihadapan pihak kepolisian dan orang tua, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali kejadian seperti itu dengan tulisan tangan.
BACA JUGA:
Kasatlantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra Restika SIK mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.
“Apalagi yang mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum,” imbaunya.
Selain itu, Ia juga meminta kepada orang tua agar dapat mengawasi anak-anak mereka agar tidak melakukan hal-hal negatif.
“Orang tua yang meberikan handphone kepada anak-anaknya, untuk dapat diawasi,” pintanya.
(Tim Mt.co)
Comment